Jenis-jenis dan Fungsi Membayar Pajak

Halo Sobat RemajaGaptek karena lagi binggung mau posting apa so saya mau posting tentang Pajak kali aja ada anak anak sekolah yang lagi cari refrensi buat mencari Jenis-jenis dan Fungsi Membayar Pajak yang di suruh Gurunya.Sebenarnya kita sebagai warga Negara Indonesia wajib membayar Pajak apa keuntungan membayar pajak? nanti saya bahas di bawah dan ada beberapa Jenis-jenis Pajak.Kita liat Jenis-jenis dan Fungsi Membayar Pajak.


Jenis-jenis Membayar Pajak


  • Pajak Pusat

-Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
-Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
-Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
-Bea Materai UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
  • Pajak Daerah
1. Pajak Provinsi terdiri atas :

-Pajak Kendaraan Bermotor;
-Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
-Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
-Pajak Air Permukaan; dan
-Pajak Rokok.

2. Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
-Pajak Hotel;
-Pajak Restoran;
-Pajak Hiburan;
-Pajak Reklame;
-Pajak Penerangan Jalan;
-Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
-Pajak Parkir;
-Pajak Air Tanah;
-Pajak Sarang Burung Walet;
-Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
-Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Syarat Membayar Pajak


  • Fungsi anggaran (budgetair) 

Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak. 


  • Fungsi mengatur (regulerend)

Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

  • Fungsi stabilitas

Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.


  • Fungsi redistribusi

pendapatan Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Semoga bermanfaaat Sobat RemajaGaptek dan jangan lupa bayar pajak kalo sudah memenuhi syaraf

refrensi: wikipedia indonesia.

2 komentar:

pratama mengatakan...

orang bijak bayar pajak...
Mantap gan ,thanks info x...
Pajak blogger ada engga yah???

Gaptek mengatakan...

Balum lulus Smp rud ae

Posting Komentar

◄ Newer Post Older Post ►